Rukun Menikah Dalam Kitab Qurrotul Uyun
Ditulis pada: Januari 12, 2021
Pernikahan adalah bukti kekuasaan Allah Swt. Rasulullah saw berkata ketika pernikahan Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah, "Dialah yang menciptakan makhluk dengan kekuasan-Nya. Dialah yang menerangi jalan manusia dengan ketetapan-ketetapan-Nya.
Dan dengan adanya sebuah pernikanan, bertambahlah keturuman kita, karena pernikahan merupakan sarana untuk mendapatkan keturunan.
Dalam salah satu hadis, Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya (laki-laki) untuk menikahi perempuan yang subur sehingga dapat melahirkan generasi yang berkualitas yang saleh dan salehah.
Pada dasarnya pernikahan tidak hanya menyatukan antara dua individu, tetapi pernikahan merupakan cara menyatukan dua keluarga besar hingga memiliki ikatan emosional yang kuat.
Untuk mempelajari lebih dalam lagi tentang pernikahan. Berikut di bawah ini Rukun Menikah...
Rukun Menikah Dalam Kitab Qurrotul Uyun
• 2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
• Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.
• Serta Yang 5 adalah Sighat
و المهر والصيغة والزوجان ، ثم الولي جملة الا ركان
Maskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah
Al khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin.
Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.
Allalamah Al Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :
انِ النحاح حكمه الندب على # ما صح مِن مذ هبنا ونقلا
Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, Backrut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan,
ركناهُ زوجانِ و شرطهُ وليٌ # وصيغة لا غير في المحُصَلِ
Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya, tak ada masalah yang di dapat
والشاهدان الشرط في الدخول # والمهر طردي على المقول
Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin Backrut sebagian pendapat adalah syarat
و شرط أسقاط الصداق يجري # على فساد المهر دون حجر
Syarat Pengguguran mahar bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.
هذا الذي صححه النقاد # وكل ذي حجر له مُنقاد
Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman
Dan demikianlah, Rukun Menikah yang tercantum dalam Kitab Qurrotul Uyun, yang semoga bermanfaat bagi semuanya.